Batasan properti mewah dan PPnBM perlu dikaji lagi



JAKARTA. Rencana Dirjen Pajak untuk mengenakan pajak properti barang mewah (PPnBM) 20% untuk rumah di harga Rp 2 miliar menuai kritik. Salah satunya yaitu mengenai kategori rumah mewah.

Seperti diungkapkan pengamat properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch. Menurutnya, batasan properti mewah terkait pengenaan pajak memerlukan kajian yang lebih mendalam. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kinerja pasar perumahan di Tanah Air. "Pengenaan batasan harga properti sangat mewah perlu kajian yang lebih mendalam sebelum benar-benar diimplementasikan. Karena dampaknya akan sangat mengganggu keseimbangan pasar properti," katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/2). Menurut dia, dengan batasan yang ada, maka pasar properti akan semakin terpuruk karena untuk kategori properti Rp 2 miliar termasuk dalam pasar menengah yang gemuk dan tidak dapat dibilang sebagai sangat mewah. Ia berpendapat, transaksi properti saat ini sedang menjadi sasaran empuk untuk pengenaan pajak meskipun dalam kenyataannya akan sulit penerapannya di lapangan terkait dengan nilai transaksi real yang terjadi. Indonesia Property Watch menilai bahwa menurunnya penerimaan pajak properti lebih dikarenakan pasar yang sedang melambat. "Dengan adanya wacana untuk memperketat pajak bagi properti akan membuat pasar properti menjadi semakin terpuruk bila kebijakannya salah," katanya. Untuk itu, ujar dia, pajak yang merupakan sumber penerimaan negara memang harus disikapi dengan fair. Yang artinya sebagai pengembang pun harus taat membayar pajak namun pemerintah juga dinilai dapat untuk memberikan aturan yang wajar terkait hal tersebut. Sebelumnya, Persatuan Pengusaha Real-Estate Indonesia (REI) mengimbau pemerintah agar kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap. "Jika hal ini dilakukan akan kontra-produktif. Semestinya pemerintah jangan mematok pajak langsung ke 20%, tapi bisa bertahap 5%, kemudian bisa ditambah lagi," kata Ketua Kehormatan REI Teguh Satria. Menurut dia, pemasukan dari pajak barang mewah yang dikenakan pada apartemen dengan 150 meter atau perumahan 350 meter sangat kecil. Bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada. Hal tersebut dikarenakan tarif PPnBM yang mencapai 20%, sehingga menurunkan minat pasar. Hal itupun berujung pada enggannya perusahaan properti untuk membangun hunian dengan besaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan