KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan rencana untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara. Penurunan ini sebagai insentif agar toko ritel di bandara makin berkembang. VAT refund untuk turis adalah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010 (UU PPN terbaru). Fasilitasi ini berlaku di lima bandara Internasional kita, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Jogyakarta, dan Djuanda Surabaya. Saat ini batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun jumlah itu dianggap terlalu tinggi. "Memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada Kontan.co.id, Kamis (7/6).
Batasan VAT refund akan diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan rencana untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara. Penurunan ini sebagai insentif agar toko ritel di bandara makin berkembang. VAT refund untuk turis adalah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010 (UU PPN terbaru). Fasilitasi ini berlaku di lima bandara Internasional kita, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Jogyakarta, dan Djuanda Surabaya. Saat ini batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun jumlah itu dianggap terlalu tinggi. "Memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pada Kontan.co.id, Kamis (7/6).