Batasi efek virus corona, Bank Sentral Korea memangkas suku bunga 50 bps



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Bank of Korea mengambil langkah darurat dengan memangkas suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) dalan pertemuan darurat Senin (16/3). Dengan kebijakan ini, maka tingkat suku bunga kebijakan Bank of Korea turun di bawah 1% untuk pertama kalinya dalam sejarah demi membatasi efek dari virus corona.

Mengutip Reuters, Senin (16/3) Bank of Korea belum pernah memangkas suku bunga dalam pertemuan kebijakan darurat sejak Oktober 2008, di saat ekonomi Korea terpuruk akibat krisis keuangan global. Kini tingkat suku bunga Bank of Korea sebesar 0,75% adalah yang terendah sejak Bank of Korea mengadopsi sistem kebijakan yang berlaku saat ini pada tahun 1999.

Baca Juga: Siap-siap, investor asal Korea dan Singapura akan ramaikan bisnis multifinance


Bank of Korea juga menurunkan biaya pinjaman untuk program pinjaman murah bank yang dirancang untuk memastikan perusahaan kecil dapat dengan mudah mengakses kredit murah.

"Dewan kebijakan moneter menilai bahwa sejauh mana kebijakan moneter akomodatif perlu dilonggarkan lebih lanjut untuk mengurangi volatilitas pasar keuangan dan mengurangi dampak pada pertumbuhan dan inflasi," kata Bank of Korea dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.

Konferensi pers Gubernur Bank of Korea Lee Ju-yeol akan disiarkan langsung di YouTube mulai pukul 09.00 waktu setempat.

Langkah pemangkasan the seven day repurchase rate datang setelah Federal Reserve memangkas suku bunga mendekati nol pada Minggu (15/3) sebagai langkah darurat untuk merangsang ekonomi global.

Baca Juga: BI dan Bank of Korea (BOK) perpanjang kerjasama swap bilateral dalam mata uang lokal

Menyusul langkah mengejutkan The Fed, bank-bank sentral Selandia Baru dan Jepang mengikutinya dan mendukung pelonggaran moneter ketika bank-bank sentral global menyelam lebih dalam untuk mengatasi potensi kejatuhan ekonomi dari pandemi virus corona.

Pasar keuangan darat ditutup ketika keputusan suku bunga BOK diumumkan.

Bank sentral memangkas suku bunga pada bulan Juli dan Oktober tahun lalu.

Editor: Herlina Kartika Dewi