JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung segera membuat peraturan yang memberikan batasan bagi hakim terkait wewenangnya dalam menangani persidangan gugatan praperadilan. "MA sebaiknya mengeluarkan peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Misalnya mengenai sejauh mana pemeriksaan, apa saja yang dibuktikan, dan bagaimana upaya-upaya hukumnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/5). Menurut Miko, tidak adanya aturan hukum acara pidana yang spesifik berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Bahkan, hakim dapat menggunakan argumentasi pribadi dalam putusan praperadilan. Ia mencontohkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
Batasi wewenang hakim, MA didesak buat aturan baru
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung segera membuat peraturan yang memberikan batasan bagi hakim terkait wewenangnya dalam menangani persidangan gugatan praperadilan. "MA sebaiknya mengeluarkan peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Misalnya mengenai sejauh mana pemeriksaan, apa saja yang dibuktikan, dan bagaimana upaya-upaya hukumnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/5). Menurut Miko, tidak adanya aturan hukum acara pidana yang spesifik berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Bahkan, hakim dapat menggunakan argumentasi pribadi dalam putusan praperadilan. Ia mencontohkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.