JAKARTA. PT Metro Batavia (Batavia Air) harus membayarkan pesangon karyawan yang mencapai Rp 14,1 miliar berdasarkan putusan Dinas Tenaga Kerja Tangerang. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan karyawan Batavia Air yang semula hanya berjumlah Rp 13,7 miliar. Kuasa Hukum karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air) Odie Hudiyanto mengatakan putusan tersebut akan dibacakan di Engine Shop Batavia Air area Bandara Soekarno Hatta Tangerang pukul 10.00, Senin ini. "Isinya hasil keputusan Disnaker Tangerang yang menghukum Batavia Air harus membayar pesangon karyawan sebesar Rp 14,1 miliar," kata Odie di Jakarta, Senin (11/3).
Batavia Air harus membayar pesangon Rp 14,1 miliar
JAKARTA. PT Metro Batavia (Batavia Air) harus membayarkan pesangon karyawan yang mencapai Rp 14,1 miliar berdasarkan putusan Dinas Tenaga Kerja Tangerang. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan karyawan Batavia Air yang semula hanya berjumlah Rp 13,7 miliar. Kuasa Hukum karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air) Odie Hudiyanto mengatakan putusan tersebut akan dibacakan di Engine Shop Batavia Air area Bandara Soekarno Hatta Tangerang pukul 10.00, Senin ini. "Isinya hasil keputusan Disnaker Tangerang yang menghukum Batavia Air harus membayar pesangon karyawan sebesar Rp 14,1 miliar," kata Odie di Jakarta, Senin (11/3).