JAKARTA. PT Metro Batavia, perusahaan maskapai penerbangan yang dikenal dengan nama Batavia Air ini dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan ini lolos dari kepailitan yang dimohonkan Lufthansa Technik AG. Setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menolak permohonan kepailitan yang diajukan perusahaan jasa pemeliharaan dan perbaikan industri penerbangan asal Jerman ini."Menyatakan menolak permohonan kepailitan seluruhnya," kata Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/6).Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat permohonan kepailitan yang diajukan oleh Lufthansa tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan sebagaimana telah disyaratkan. Terutama tentang adanya kreditur lainnya yang dimiliki oleh Batavia Air. Abacus International Pte Ltd, yang dicantumkan oleh Lufthansa dalam permohonan kepailitannya tidak diakui oleh sebagai kreditur lagi karena perusahaan asal Singapura ini tidak memiliki tagihan utang kepada Batavia Air. "Karean utang sudah dibayar lunas maka Abacus tidak lagi menjadi kreditur. Sehingga syarat mengenai memiliki kreditur dua atau lebih tidak terpenuhi," katanya.Lufthansa mengajukan permohonan kepailitan terhadap Batavia Air lantaran perusahaan ini memiliki utang jatuh tempo. Utang itu muncul akibat perjanjian perbaikan pesawat yang tertuang dalam agreement on Overhaul and repair pada 19 April 2007 dan 12 Mei 2008. Total tagihan yang dimiliki Lufthansa per 16 Maret 2010 kepada Batavia Air sebesar US$4,421 juta. Utang itu tidak pernah dibayarkan oleh Batavia Air. Lufthansa pun sudang mengirimkan somasi tanggal 16 Desember 2009 yang meminta segera untuk melunasi utang paling lambat 23 Desember 2009. Terkait somasi itu, Batavia Air di waktu yang sama mengirimkan jawabannya yang menegaskan tidak dapat melunasi secara sekaligus karena permasalahan utang.Lufthansa pun kembali mengirimkan somasi tertanggal 9 April 2010, namun sampai permohonan kepailitan diajukan ke Pengadilan. Batavia Air tidak memberikan jawaban maupun melunasi utang. Dalam permohonannya Lufthansa menyampaikan kreditur lain Batavia Air yakni Abacus International Pte Ltd. Perusahaan asal Singapura itu menegaskan memiliki tagihan utang ke Batavia Air sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataannya 13 April 2010. Batavia Air memiliki utang kepada Abacus sebesar US$571,295.96. Terkait utang itu Batavia AIr melalui suratnya meminta pemotongan untang sehingga menjadi US$364,616.37. Sehingga membuktikan bahwa Batavia Air memiliki utang terhadap Abacus.Terkait putusan ini, Immanuel A Indrawan selaku kuasa hukum Lufthansa mengaku sangat kecewa. "Itu interpertasi majelis hakim terkait utang yang sudah dibayar. Yang pasti kita bisa buktikan bahwa jelas ada kreditur lain," paparnya. Terkait upaya hukum selanjutnya, Immanuel A Indrawan belum dalam memastikan. Pihaknya untuk sementara bakal mengkonsultasikan terlebih dulu dengan Lufthansa selaku prinsipal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Batavia Air Lolos dari Kepailitan
JAKARTA. PT Metro Batavia, perusahaan maskapai penerbangan yang dikenal dengan nama Batavia Air ini dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan ini lolos dari kepailitan yang dimohonkan Lufthansa Technik AG. Setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menolak permohonan kepailitan yang diajukan perusahaan jasa pemeliharaan dan perbaikan industri penerbangan asal Jerman ini."Menyatakan menolak permohonan kepailitan seluruhnya," kata Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba, saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/6).Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat permohonan kepailitan yang diajukan oleh Lufthansa tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan sebagaimana telah disyaratkan. Terutama tentang adanya kreditur lainnya yang dimiliki oleh Batavia Air. Abacus International Pte Ltd, yang dicantumkan oleh Lufthansa dalam permohonan kepailitannya tidak diakui oleh sebagai kreditur lagi karena perusahaan asal Singapura ini tidak memiliki tagihan utang kepada Batavia Air. "Karean utang sudah dibayar lunas maka Abacus tidak lagi menjadi kreditur. Sehingga syarat mengenai memiliki kreditur dua atau lebih tidak terpenuhi," katanya.Lufthansa mengajukan permohonan kepailitan terhadap Batavia Air lantaran perusahaan ini memiliki utang jatuh tempo. Utang itu muncul akibat perjanjian perbaikan pesawat yang tertuang dalam agreement on Overhaul and repair pada 19 April 2007 dan 12 Mei 2008. Total tagihan yang dimiliki Lufthansa per 16 Maret 2010 kepada Batavia Air sebesar US$4,421 juta. Utang itu tidak pernah dibayarkan oleh Batavia Air. Lufthansa pun sudang mengirimkan somasi tanggal 16 Desember 2009 yang meminta segera untuk melunasi utang paling lambat 23 Desember 2009. Terkait somasi itu, Batavia Air di waktu yang sama mengirimkan jawabannya yang menegaskan tidak dapat melunasi secara sekaligus karena permasalahan utang.Lufthansa pun kembali mengirimkan somasi tertanggal 9 April 2010, namun sampai permohonan kepailitan diajukan ke Pengadilan. Batavia Air tidak memberikan jawaban maupun melunasi utang. Dalam permohonannya Lufthansa menyampaikan kreditur lain Batavia Air yakni Abacus International Pte Ltd. Perusahaan asal Singapura itu menegaskan memiliki tagihan utang ke Batavia Air sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataannya 13 April 2010. Batavia Air memiliki utang kepada Abacus sebesar US$571,295.96. Terkait utang itu Batavia AIr melalui suratnya meminta pemotongan untang sehingga menjadi US$364,616.37. Sehingga membuktikan bahwa Batavia Air memiliki utang terhadap Abacus.Terkait putusan ini, Immanuel A Indrawan selaku kuasa hukum Lufthansa mengaku sangat kecewa. "Itu interpertasi majelis hakim terkait utang yang sudah dibayar. Yang pasti kita bisa buktikan bahwa jelas ada kreditur lain," paparnya. Terkait upaya hukum selanjutnya, Immanuel A Indrawan belum dalam memastikan. Pihaknya untuk sementara bakal mengkonsultasikan terlebih dulu dengan Lufthansa selaku prinsipal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News