JAKARTA. Pihak Yudiawan Tansiri, pendiri PT Metro Batavia (dalam pailit) atau Batavia Air mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan tim kurator pailit Batavia Air. Atas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Zuhairi tersebut, status tersangka tim kurator atas dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) menjadi batal demi hukum. “Ada kejanggalan dalam putusan ini, pasalnya semula putusan dibacakan pada Senin (27/6) kemarin tetapi diubah hari Selasa ini dan seharusnya pukul 10.00 WIB, malah mundur pukul 15.00 WIB,” kata kuasa hukum Yudiawan Tansiri, Raden Catur Wibowo, Selasa (28/6).
Batavia Air minta polisi lanjutkan kasus kurator
JAKARTA. Pihak Yudiawan Tansiri, pendiri PT Metro Batavia (dalam pailit) atau Batavia Air mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan tim kurator pailit Batavia Air. Atas putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Zuhairi tersebut, status tersangka tim kurator atas dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) menjadi batal demi hukum. “Ada kejanggalan dalam putusan ini, pasalnya semula putusan dibacakan pada Senin (27/6) kemarin tetapi diubah hari Selasa ini dan seharusnya pukul 10.00 WIB, malah mundur pukul 15.00 WIB,” kata kuasa hukum Yudiawan Tansiri, Raden Catur Wibowo, Selasa (28/6).