JAKARTA. Sengketa kepailitan PT Metro Batavia atau Batavia Air (dalam pailit) memasuki babak baru. Tim kurator yang mengurus boedel pailit diduga telah menggelapkan aset Batavia Air. "Kami selaku kuasa hukum Debitur Pailit telah melaporkan Tim Kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2606/VII/2015/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 1 Juli 2015," tegas kuasa hukum Batavia Air, Raden Catur Wibowo melalui keterangan pers, Jumat (20/11). Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke IV dari penyidik Polda Metro Jaya diketahui bahwa penyidik sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan akan memeriksa tiga staf dari kurator Turman M. Panggabean serta tim kurator Metro Batavia (Dalam Pailit) yang lainnya.
“Klien Kami masih terus berupaya untuk menelusuri dan mencari bukti-bukti lain terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan pemberesan asset PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) yang dilakukan oleh Kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit),” paparnya. Catur menjelaskan penyimpangan dalam penanganan pemberesan asset antara lain: terbukti, hilangnya satu unit Boroscope milik Batavia Air sesuai laporan Polisi Nomor : LP. /105/K/VII/2014/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. Negla, Tanggal 04 Juli 2014 atas nama Pelapor Sdr. RIZKY MARULI (anak kandung dari Turman M Panggabean selaku salah satu kurator Metro Batavia. Bahwa terhadap Laporan polisi Rizky Maruli (anak kandung dari Turman M Panggabean selaku salah satu kurator PT Metro Batavia (Dalam Pailit), Pada tanggal 26 Juni 2015 Penyidik Polsek Neglasari memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke III yang pada pokoknya menerangkan proses penyidikan tersebut. "Dan untuk saksi Corintias Vinicius Pandu (Staf Kurator) yang juga merupakan keponakan dari Turman M Panggabean selaku salah satu kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali," jelasnya. Di sisi lain, Catur juga menduga ada yang tidak patut dan wajar dalam melakukan pemberesan harta pailit PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) tersebut, karena seharusnya saldo di kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) tidak Rp 0, karena setelah Pembagian Tahap I, Tim Kurator telah melakukan penjualan aset antara lain Penjualan 8 (delapan) unit Pesawat (Air Frame). Antara lain: Boeing 737 300, MSN : 24093, PK-YVX (Jaminan PT. Bank Capital Indonesia); Boeing 737 300, MSN : 22953, PK-YTX (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 22957, PK-YTW (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 22952, PK-YVY (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 23316, PK YVV (Jaminan PT. Bank Muamalat); Boeing 737 300, MSN : 23233, PK-YVK (Non Jaminan); Boeing 737 400, MSN : 23868, PK-YVO (Non Jaminan); dan Airbus A320-231,MSN : 168, PK-YVG (Non Jaminan). Yang mana hasil penjualan tersebut semestinya segera dibagikan kepada para kreditur dan karyawan selaku kreditur preferen. "Kami sudah meminta keterangan melalui surat 27 Mei 2015, tetapi belum memperoleh keterangan pasti dari kurator," kata Catur. Hingga saat ini masih banyak asset yang dibiarkan oleh tim kurator Batavia Air (dalam Pailit) sehingga asset tersebut mengalami penurunan harga yang sangat signifikan. Di samping itu tidak melakukan maintenance asset dengan baik dilihat dari tiga unit simulator pesawat. Jika Tim kurator PT. Metro Batavia (Dalam Pailit) segera melakukan penjualan terhadap salah satu asset yang tidak dijaminkan berupa kendaraan mobil dan sepeda motor yang BPKBnya dengan total berjumlah 177 buah sudah diserahkan oleh Debitur pada tanggal 8 Februari 2013. Ketidakwajaran kerja kurator juga terlihat di pengurusan kendaraan mobil dan sepeda motor yang BPKB-nya dengan total berjumlah 177 buah sudah diserahkan oleh Debitur pada tanggal 8 Februari 2013 yang merupakan harta pailit PT Metro Batavia (Dalam Pailit) tersebut namun hingga saat ini pun belum dilelang, dan setelah kami telusuri serta ditemukan fakta ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kurator PT. Metro Batavia. Sementara itu, perihal tentang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Tim Kurator dengan No. Register Perkara : 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 28 Agustus 2015 dengan Amar Putusan kabul.
Ternyata terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dalam Memori PK yang dibuat dan digunakan oleh tim kurator. "Sehingga klien saya, selaku Pribadi telah melaporkan perbuatan tim kurator tersebut ke mabes polri atas tuduhan dugaan tindak pidana membuat palsu memori PK," jelasnya. Ada pun laporan Polisi No. Pol : LP/1115/IX/2015/ Bareskrim, tanggal 23 September 2015 ini sudah masuk tahap penyidikan. Mabes polri sudah memeriksa saksi atas dugaan pemalsuan memori PK sebagaimana pasal 263 KUHP atau 275 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Catur menegaskan pihaknya pun kini juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan hukum berlaku. "Guna membela kepentingan hukum dan hak-hak kami serta para kreditur sembari menunggu proses hukum di Polda dan Mabes Polri," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto