JAKARTA. Dugaan kasus penggelapan dana nasabah di Batavia Prosperindo Sekuritas terus bergulir. Manajemen perusahaan ini mengakui ada klaim kerugian nasabah di Medan karena hilangnya dana. Namun, manajemen membantah bila hal itu ada penggelapan dana. Vientje Harijanto, Direktur Utama Batavia menjelaskan, besaran klaim itu juga tidak sebesar Rp 100 miliar yang selama ini menjadi pembicaraan. Hasil inventaris Batavia, nilai klaim kerugian hanya Rp 30,2 miliar. "Itu klaim kerugian atas transaksi saham," kata Vientje, saat konferensi pers, Kamis (15/3). Klaim itu datang dari lima nasabah Batavia di kantor cabang Medan. Mereka adalah HL, JWR, KR, SW, dan D yang membuka rekening antara Maret 2007-Februari 2011.
Batavia bantah penggelapan dana investor
JAKARTA. Dugaan kasus penggelapan dana nasabah di Batavia Prosperindo Sekuritas terus bergulir. Manajemen perusahaan ini mengakui ada klaim kerugian nasabah di Medan karena hilangnya dana. Namun, manajemen membantah bila hal itu ada penggelapan dana. Vientje Harijanto, Direktur Utama Batavia menjelaskan, besaran klaim itu juga tidak sebesar Rp 100 miliar yang selama ini menjadi pembicaraan. Hasil inventaris Batavia, nilai klaim kerugian hanya Rp 30,2 miliar. "Itu klaim kerugian atas transaksi saham," kata Vientje, saat konferensi pers, Kamis (15/3). Klaim itu datang dari lima nasabah Batavia di kantor cabang Medan. Mereka adalah HL, JWR, KR, SW, dan D yang membuka rekening antara Maret 2007-Februari 2011.