JAKARTA. Perusahaan penyedia jasa transportasi kendaraan expedisi khusus pengiriman mobil, PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) lolos dari kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/1) menolak permohonan pailit yang diajukan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, permohonan pailit tidak sesuai dengan prinsip kepailitan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ia menimbang, AACS sebelumnya sudah merestrukturisasi utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 April 2016 di pengadilan yang sama. PKPU itu pun berakhir damai dengan adanya homologasi pada 29 November 2016.
Saat itu BPFI tidak mengajukan tagihannya kepada pengurus. Sehingga menurut majelis berdasarkan pasal 242 ayat 1 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud Pasal 245. Partahi juga menjelaskan, homologasi itu mengikat kepada seluruh kreditur. Sehingga, majelis berpendapat jika permohonan pailit ini dikabulkan maka dapat mengacaukan proses restrukturasi utang yang sudah dihomolgasi. Serta mengacaukan aset-aset perusahaan untuk memenuhi kewajiban utangnya. Apalagi menurutnya, berdasarkan prinsip tersebut majelis beranggapan tidak bisa dibenarkan menjatuhkan pailit bagi debitur yang sedang dalam pkpu. "Sehingga mengadili, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Partahi dalam amar putusannya.