JAKARTA. Perusahaan penyedia jasa transportasi kendaraan expedisi khusus pengiriman mobil, PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) lolos dari kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/1) menolak permohonan pailit yang diajukan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, permohonan pailit tidak sesuai dengan prinsip kepailitan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ia menimbang, AACS sebelumnya sudah merestrukturisasi utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 April 2016 di pengadilan yang sama. PKPU itu pun berakhir damai dengan adanya homologasi pada 29 November 2016.
Batavia Finance gagal pailitkan AACS
JAKARTA. Perusahaan penyedia jasa transportasi kendaraan expedisi khusus pengiriman mobil, PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) lolos dari kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/1) menolak permohonan pailit yang diajukan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus menyatakan, permohonan pailit tidak sesuai dengan prinsip kepailitan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ia menimbang, AACS sebelumnya sudah merestrukturisasi utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 April 2016 di pengadilan yang sama. PKPU itu pun berakhir damai dengan adanya homologasi pada 29 November 2016.