JAKARTA. Disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada pekan lalu membawa angin segar bagi industri pembiayaan di tanah air. Pasalnya, selama ini perusahaan multifinance hanya boleh menggarap empat lini usaha, yakni kartu kredit, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan sewa guna usaha. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka lini usaha yang bisa digarap multifinance pun semakin besar. Salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah berencana untuk melirik kesempatan ini adalah PT Batavia Prosperindo Finance. Setelah peraturan ini efektif pada awal 2015, maka Batavia Finance akan berupaya untuk menggarap pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal tersebut diungkapkan oleh Markus Dinarto Pranoto, Direktur Batavia Finance. Menurutnya, peluang pembiayaan UMKM sangat besar karena akses para pelaku usaha tersebut ke perbankan cukup kecil. “Pengusaha kecil di Indonesia banyak sekali, tapi akses mereka ke bank susah, butuh data, jaminan,” jelas Markus.
Batavia Finance lirik pembiayaan UMKM
JAKARTA. Disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada pekan lalu membawa angin segar bagi industri pembiayaan di tanah air. Pasalnya, selama ini perusahaan multifinance hanya boleh menggarap empat lini usaha, yakni kartu kredit, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan sewa guna usaha. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka lini usaha yang bisa digarap multifinance pun semakin besar. Salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah berencana untuk melirik kesempatan ini adalah PT Batavia Prosperindo Finance. Setelah peraturan ini efektif pada awal 2015, maka Batavia Finance akan berupaya untuk menggarap pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal tersebut diungkapkan oleh Markus Dinarto Pranoto, Direktur Batavia Finance. Menurutnya, peluang pembiayaan UMKM sangat besar karena akses para pelaku usaha tersebut ke perbankan cukup kecil. “Pengusaha kecil di Indonesia banyak sekali, tapi akses mereka ke bank susah, butuh data, jaminan,” jelas Markus.