JAKARTA. Batavia Air tak bisa langsung terbang jika sudah mendapatkan investor baru yang berani menyelamatkan perusahaan dari keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, jika ada investor yang mengakuisisi maskapai tersebut, maka investor harus mengurus izin dari awal lagi. "Batavia Air kalau mau beroperasi tak bisa langsung, harus dari nol kembali. Harus urus surat izin usaha penerbangan ( SIUP) dan Air Operator Certificate (AOC)," kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub saat ditemui wartawan di kantor Angkasa Pura II, Rabu (13/3).
Batavia harus punya izin lagi biar bisa terbang
JAKARTA. Batavia Air tak bisa langsung terbang jika sudah mendapatkan investor baru yang berani menyelamatkan perusahaan dari keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, jika ada investor yang mengakuisisi maskapai tersebut, maka investor harus mengurus izin dari awal lagi. "Batavia Air kalau mau beroperasi tak bisa langsung, harus dari nol kembali. Harus urus surat izin usaha penerbangan ( SIUP) dan Air Operator Certificate (AOC)," kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub saat ditemui wartawan di kantor Angkasa Pura II, Rabu (13/3).