JAKARTA. Batavia Air mengadukan pengacara Lufthansa Technik AG ke polisi. Maskapai penerbangan nasional itu merasa pengacara Lufthansa sudah melakukan pencemaran nama baik."Kami melaporkan ke Mabes pada Jumat (9/7) lalu terkait pemberitaan dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Samuel L. Tobing, kuasa hukum Batavia Air, Senin (12/7).Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/412/VII/2010/Bareskrim, disebutkan pihak pelapor atas nama Tio Randy selaku karyawan Batavia Air dan sebagai terlapor adalah Immanuel A. Indrawan yang tidak lain merupakan kuasa hukum Lufthansa. Batavia menuduh Immanuel telah melanggar pasal 310, pasal 311, jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Batavia Air mempermasalahkan pernyataan Immanuel di sejumlah media yang menyebutkan perusahaan penerbangan itu masih memiliki kewajiban utang terhadap Abacus International Pte Ltd. Pernyataan Immanuel ini terkait upaya kasasi Lufthansa terhadap putusan pailit Batavia Air yang ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batavia membantah adanya utang piutang itu. "Atas pemberitaan ini, Batavia Air merasa dirugikan terkait bisnis usahanya," jelas Samuel.Sementara itu, Immanuel masih enggan memberikan komentar. "Kami akan konsultasikan terlebih dulu kepada klien," paparnya.Sekadar mengingatkan Lufthansa mengajukan permohonan kepailitan terhadap Batavia Air lantaran perusahaan ini memiliki utang jatuh tempo. Utang itu muncul akibat perjanjian perbaikan pesawat yang tertuang dalam agreement on Overhaul and repair pada 19 April 2007 dan 12 Mei 2008.Total tagihan yang dimiliki Lufthansa per 16 Maret 2010 kepada Batavia Air sebesar US$4,421 juta. Batavia Air menolak membayar utang itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Batavia Pidanakan Pengacara Lufthansa
JAKARTA. Batavia Air mengadukan pengacara Lufthansa Technik AG ke polisi. Maskapai penerbangan nasional itu merasa pengacara Lufthansa sudah melakukan pencemaran nama baik."Kami melaporkan ke Mabes pada Jumat (9/7) lalu terkait pemberitaan dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Samuel L. Tobing, kuasa hukum Batavia Air, Senin (12/7).Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/412/VII/2010/Bareskrim, disebutkan pihak pelapor atas nama Tio Randy selaku karyawan Batavia Air dan sebagai terlapor adalah Immanuel A. Indrawan yang tidak lain merupakan kuasa hukum Lufthansa. Batavia menuduh Immanuel telah melanggar pasal 310, pasal 311, jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Batavia Air mempermasalahkan pernyataan Immanuel di sejumlah media yang menyebutkan perusahaan penerbangan itu masih memiliki kewajiban utang terhadap Abacus International Pte Ltd. Pernyataan Immanuel ini terkait upaya kasasi Lufthansa terhadap putusan pailit Batavia Air yang ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batavia membantah adanya utang piutang itu. "Atas pemberitaan ini, Batavia Air merasa dirugikan terkait bisnis usahanya," jelas Samuel.Sementara itu, Immanuel masih enggan memberikan komentar. "Kami akan konsultasikan terlebih dulu kepada klien," paparnya.Sekadar mengingatkan Lufthansa mengajukan permohonan kepailitan terhadap Batavia Air lantaran perusahaan ini memiliki utang jatuh tempo. Utang itu muncul akibat perjanjian perbaikan pesawat yang tertuang dalam agreement on Overhaul and repair pada 19 April 2007 dan 12 Mei 2008.Total tagihan yang dimiliki Lufthansa per 16 Maret 2010 kepada Batavia Air sebesar US$4,421 juta. Batavia Air menolak membayar utang itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News