JAKARTA. PT Batavia Prosperindo Finance Tbk mengajukan permohonan pailit PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) di Pengadilan Miaga Jakarta Pusat. Permohonan dilayangkan karena AACS diklaim tidak pernah membayar cicilan dana pembiayaan dari Batavia Prosperindo. Kuasa hukum Batavia Prosperindo Lati Suryono menjelaskan, kasus ini berawal dari pinjaman Batavia Prosperindo kepada AACS, perusahaan di bidang car carrier. "Dana yang kita berikan itu dibelanjakan oleh termohon untuk membeli car carrier," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (5/1). Kendati begitu, AACS tidak pernah membayar cicilan baik utang bunga dan pokok kepada perusahaan yang memiliki kode saham BPFI itu sejak cicilan pertama pada pertengahan 2015.
Batavia Prosperindo gugat pailit & pidanakan AACS
JAKARTA. PT Batavia Prosperindo Finance Tbk mengajukan permohonan pailit PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) di Pengadilan Miaga Jakarta Pusat. Permohonan dilayangkan karena AACS diklaim tidak pernah membayar cicilan dana pembiayaan dari Batavia Prosperindo. Kuasa hukum Batavia Prosperindo Lati Suryono menjelaskan, kasus ini berawal dari pinjaman Batavia Prosperindo kepada AACS, perusahaan di bidang car carrier. "Dana yang kita berikan itu dibelanjakan oleh termohon untuk membeli car carrier," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (5/1). Kendati begitu, AACS tidak pernah membayar cicilan baik utang bunga dan pokok kepada perusahaan yang memiliki kode saham BPFI itu sejak cicilan pertama pada pertengahan 2015.