Batik Air bantah langgar aturan terkait dugaan monopoli harga tiket pesawat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Maskapai Batik Air meyakini bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri penerbangan.

Direktur Utama Batik Air Achmad Lutfhie menegaskan pihaknya selalu mengikuti aturan pemerintah dan tidak ada yang dilanggar. “Enggak lah, aturan tarif atas atau bawah selama ini enggak dilanggar kok,” katanya kepada Kontan.co.id pada Senin (29/7). 

Baca Juga: Batik Air datangkan pesawat ke 44 jenis Airbus A320-200CEO


Luthfi menambahkan pihaknya menghargai langkah KPPU untuk membawa persoalan tersebut ke persidangan. “Itu haknya KPPU lah, kita nanti menjawab dengan data-data,” tambahnya.

Pada hari ini, KPPU menyebut bahwa persoalan kartel tiket maskapai jadi prioritas di tahun ini. Untuk satu perkara, rata-rata proses hukum hingga sidang membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan.

KPPU saat ini mengklaim telah menemukan dua bukti dan berkas yang dinilai valid dari yang terdapat dalam Undang – undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun hingga, kini, KPPU belum memaparkan dua alat bukti itu.

Baca Juga: Setelah Tiket Pesawat, Tarif Kargo Udara diharapkan Ikut Turun

Dalam persoalan kartel tiket, KPPU menyeret dua maskapai full service yakni Batik Air dan Garuda Indonesia. Sementara untuk low cost carrier (LCC) yakni Sriwijaya Air, Citilink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli