JAKARTA. Di batas terakhir pemenuhan kecukupan modal (ekuitas) maskapai penerbangan pada 31 Juli 2015, Batik Air dan Cardig Air akhirnya bisa memenuhi kecukupan modal minimal. Syarat ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2015 tentang Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Dua maskapai tersebut mengklaim sudah menyuntik modal tambahan. "Sudah kami serahkan dan sudah clear semua," kata Achmad Luthfie, Direktur Utama Batik Air lewat pesan singkat ke KONTAN, Jumat (31/7).
Batik Air dan Cardig Air penuhi modal minimum
JAKARTA. Di batas terakhir pemenuhan kecukupan modal (ekuitas) maskapai penerbangan pada 31 Juli 2015, Batik Air dan Cardig Air akhirnya bisa memenuhi kecukupan modal minimal. Syarat ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2015 tentang Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Dua maskapai tersebut mengklaim sudah menyuntik modal tambahan. "Sudah kami serahkan dan sudah clear semua," kata Achmad Luthfie, Direktur Utama Batik Air lewat pesan singkat ke KONTAN, Jumat (31/7).