JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) bagi maskapai berkonsep full services Batik Air milik PT Lion Mentari Airlines pada akhir Agustus 2012 lalu. Batik Air ditargetkan akan beroperasi pada Maret 2013. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bhakti S Gumay, untuk bisa beroperasi masih ada satu izin lagi yang harus dipenuhi PT Lion Mentari Airlines. "Mereka harus memiliki Air Operator Certificate (AOC) ," ujar Herry, Senin (3/9). Untuk pengajuan AOC, harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain Batik Air harus memiliki 10 unit pesawat, lima milik sendiri dan sisanya boleh sewa.
Batik Air sudah bisa terbang Maret 2013
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) bagi maskapai berkonsep full services Batik Air milik PT Lion Mentari Airlines pada akhir Agustus 2012 lalu. Batik Air ditargetkan akan beroperasi pada Maret 2013. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bhakti S Gumay, untuk bisa beroperasi masih ada satu izin lagi yang harus dipenuhi PT Lion Mentari Airlines. "Mereka harus memiliki Air Operator Certificate (AOC) ," ujar Herry, Senin (3/9). Untuk pengajuan AOC, harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain Batik Air harus memiliki 10 unit pesawat, lima milik sendiri dan sisanya boleh sewa.