KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal punya pengaruh besar bagi industri tambang batubara tanah air. Salah satunya karena beleid anyar tersebut menetapkan batubara sebagai barang kena pajak (BKP). Hal tersebut tertera di Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mana beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 4A ayat (2) menjadi salah satu pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Pasal ini menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Batubara bakal jadi barang kena pajak di UU Cipta Kerja, begini respons APBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal punya pengaruh besar bagi industri tambang batubara tanah air. Salah satunya karena beleid anyar tersebut menetapkan batubara sebagai barang kena pajak (BKP). Hal tersebut tertera di Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mana beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 4A ayat (2) menjadi salah satu pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Pasal ini menjelaskan bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.