KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batubara yang sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law ternyata membebani PT PLN (Persero). Pasalnya, dengan status sebagai BKP, PLN harus menanggung PPN 10% dari pembelian batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengkonfirmasi hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI. "Batubara sebagai barang kena pajak memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu juga sudah kami sampaikan dan diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," kata Ridwan dalam RDP yang digelar Kamis (10/12).
Batubara jadi barang kena pajak di omnibus law, PLN terbebani PPN 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batubara yang sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law ternyata membebani PT PLN (Persero). Pasalnya, dengan status sebagai BKP, PLN harus menanggung PPN 10% dari pembelian batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengkonfirmasi hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI. "Batubara sebagai barang kena pajak memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu juga sudah kami sampaikan dan diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," kata Ridwan dalam RDP yang digelar Kamis (10/12).