Batubara jadi barang kena pajak di UU Cipta Kerja, begini penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, mulai tanggal 2 November 2020, batubara merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun menerbitkan surat edaran berisi pemberitahuan pemberlakuan batubara sebagai barang kena pajak sebagai pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam surat tertanda Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Imanul Hakim, tertanggal 11 November 2020, terdapat sejumlah keterangan yang disampaikan terkait pelaksanaan aturan tersebut. Poin-poin tersebut, antara lain:


Baca Juga: Pelaku koperasi: Manfaat dan layanan koperasi hanya bisa diperoleh anggota saja

Pertama, UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 2 November 2020, dan tidak terdapat masa transisi dalam pelaksanaan UU tersebut. Dengan kata lain, seluruh norma terkait dengan perpajakan, sudah mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2020.

Kedua, pengaturan batubara sebagai BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja tersebut diketahui tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut, dengan demikian mulai tanggal 2 November 2020 sudah operasional untuk dilaksanakan Wajib Pajak.

Ketiga, dengan demikian apabila melakukan penyerahan batubara mulai tanggal 2 November 2020 wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang PPN yaitu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN, menyetor PPN, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN.

Keempat, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU Cipta Kerja tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan demikian dalam hal PKP2B mengatur secara khusus ketentuan perpajakan (nailed down), maka ketentuan perpajakan tersebut tetap berlaku sampai dengan PKP2B tersebut berakhir," tulis Imanul Hakim dalam suratnya sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Jum'at (13/11).

Baca Juga: Pendapatan turun, laba Indo Tambangraya (ITMG) drop 60,5% di kuartal III 2020

Kelima, Pelaksanaan kewajiban Pajak Penjualan (PPn) bagi PKP2B Generasi I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-194/PMK.03/2012 masih tetap berlaku dan wajib dilaksanakan selama belum ada perubahan atau pencabutan atas peraturan tersebut.

Keenam, Pelaksanaan ketentuan batubara sebagai BKP ini tidak memerlukan penetapan dari KPP Wajib Pajak Besar Satu dan untuk pertama kalinya pada kesempatan pertama Saudara melakukan pemungutan PPN atas penyerahan batubara dapat memberitahukan secara tertulis kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu untuk keperluan kegiatan bimbingan kewajiban perpajakan lanjutan.

"Surat ini dapat Saudara pergunakan untuk menjelaskan kepada pihak-pihak terkait sehingga kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan batubara dapat Saudara laksanakan sesuai dengan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya," tandas Imanul Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto