KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, mulai tanggal 2 November 2020, batubara merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun menerbitkan surat edaran berisi pemberitahuan pemberlakuan batubara sebagai barang kena pajak sebagai pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam surat tertanda Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Imanul Hakim, tertanggal 11 November 2020, terdapat sejumlah keterangan yang disampaikan terkait pelaksanaan aturan tersebut. Poin-poin tersebut, antara lain:
Batubara jadi barang kena pajak di UU Cipta Kerja, begini penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, mulai tanggal 2 November 2020, batubara merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun menerbitkan surat edaran berisi pemberitahuan pemberlakuan batubara sebagai barang kena pajak sebagai pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam surat tertanda Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Imanul Hakim, tertanggal 11 November 2020, terdapat sejumlah keterangan yang disampaikan terkait pelaksanaan aturan tersebut. Poin-poin tersebut, antara lain: