KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% seiring dengan perubahan status batubara menjadi Barang Kena Pajak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan, PPN tersebut dikenakan kepada PLN. "Mengenai PPN, sudah disepakati akan dibayar oleh PLN," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1). Di sisi lain, Ridwan menjelaskan bahwa ada tiga komponen yang mempengaruhi proses bisnis rantai pasok batubara untuk kelistrikan PLN. Selain faktor cuaca, ada juga komponen kontrak business to business antara PLN dan pemasok batubara, serta kebijakan pemerintah. Termasuk yang menjadikan batubara sebagai barang kena pajak.
Batubara jadi barang kena pajak, PPN 10% dibayar oleh PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN (Persero) bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% seiring dengan perubahan status batubara menjadi Barang Kena Pajak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan, PPN tersebut dikenakan kepada PLN. "Mengenai PPN, sudah disepakati akan dibayar oleh PLN," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1). Di sisi lain, Ridwan menjelaskan bahwa ada tiga komponen yang mempengaruhi proses bisnis rantai pasok batubara untuk kelistrikan PLN. Selain faktor cuaca, ada juga komponen kontrak business to business antara PLN dan pemasok batubara, serta kebijakan pemerintah. Termasuk yang menjadikan batubara sebagai barang kena pajak.