KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU sapu jagad tersebut, pemerintah telah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Menteri Keuangan menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja ini telah ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. “Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pekan lalu. Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 112 UU Cipta Kerja. Beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Batubara kena PPN, begini penilaian pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU sapu jagad tersebut, pemerintah telah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Menteri Keuangan menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja ini telah ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. “Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pekan lalu. Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 112 UU Cipta Kerja. Beleid ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.