Batubara kena PPN, ini penjelasan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam UU sapu jagad investasi tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

“Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Rabu (7/10).


Baca Juga: Hasil Tambang Batubara Jadi Barang Kena Pajak dalam UU Cipta Kerja

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan batubara dikenakan PPN karena pada dasarnya rezin PPN dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. “Kalau untuk barang pertambangan batubara bukan dihapuskan dari penerimaan, malah dikenakan PPN sebetulnya. Jadi bahasanya malah dikenakan PPN,” kata Suryo, Senin (12/10).

Sebagai catatan, selain hasil pertambangan di luar batubara pemerintah mengatur ada sejumlah barang yang dibebaskan dari PPN. Pertama, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau catering.

Kedua, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca Juga: APBI dan IMA mengapresiasi insentif royalti hilirisasi batubara di UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati