KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam UU sapu jagad investasi tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. “Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Batubara kena PPN, ini penjelasan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam UU sapu jagad investasi tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. “Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Rabu (7/10).