JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menginginkan harga batubara untuk Pembangkit Listrik Negara (PLTU) yang dibangun di Mulut Tambang diubah. Sebab, harga yang ditentukan dalam aturan menteri itu masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan harga pasar. Seperti diketahui, sebenarnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Mulut Tambang untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Aturan ini menyebut, hitungan harga batubara adalah biaya produksi
(cost) ditambah margin 15%-25%.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menganggap, harga beli batubara mulut tambang melalui mekanisme pasar lebih rendah ketimbang mengikuti Permen ESDM No 9/2016. Padahal, tujuan awal Permen ESDM tersebut ditetapkan supaya harga itu bisa bersaing dengan mekanisme pasar. Karena itu, PLN meminta pemerintah mengubah margin harga batas bawah batubara mulut tambang yang saat ini 15% sampai 25%. Adapun perubahan margin tersebut akan dibicarakan dalam forum bersama yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Kami belum mengusulkan berapa perubahan margin tersebut," kata Sofyan di Kementerian ESDM, Senin (18/7). Usulan perubahan itu harus didiskusikan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. "Pak Menteri (Sudirman Said) minta kami diskusikan di Menteri Perekonomian. Level bawah, di level Dirjen dan Menteri," katanya. Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati menambahkan, dengan adanya usulan perubahan margin tersebut, proyek-proyek PLTU Mulut Tambang tidak akan terganggu kelangsungannya. Termasuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 8. "Barusan kami janjian sama Direktur PT Bukit Asam (PTBA) untuk bahas besok siang. Jadi nanti kita akan bahas mengenai implementasinya seperti apa dan kelanjutan kerjasamanya seperti apa," tandasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, menjelaskan, pihaknya tidak menjamin akan ada perubahan margin itu. "Belum ada pembahasan lagi, boleh diteken tapi ingat patokan cadangan kita. Kami tidak jamin (mengubah)," tandasnya.
Alasan pemerintah memberikan batas bawah margin 15% dan tertinggi 25% supaya memberikan insentif bagi pengusaha tambang di tengah harga yang masih lesu. Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan, dari sisi pengusaha batubara yang terpenting adalah penambang tidak merugi, operasi bisnis bisa berkelanjutan dan mengikuti peraturan pemerintah. Termasuk peraturan bidang lingkungan hidup. "Sebaiknya PT PLN, pemerintah dan asosiasi pengusaha duduk bersama untuk bisa menentukan harga yang bisa diterima oleh semua pihak," ungkap Hendra kepada KONTAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie