KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas batubara tidak masuk dalam rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkena tarif royalti progresif. Rencana tarif royalti progresif ini tertera dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, yang terkena tarif progresif hanya emas, tembaga dan perak saja. "Untuk batubara tidak," terangnya di Gedung DPR, Rabu (29/11). Asal tahu saja, sebagai contoh penetapan tarif royalti progresif senilai 0,25% akan dikenakan bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi. Selanjutnya apabila harga emas naik lagi di atas US$ 100 per ons troi akan dikenakan lagi 0,25%.
Batubara tak terkena tarif royalti progresif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas batubara tidak masuk dalam rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkena tarif royalti progresif. Rencana tarif royalti progresif ini tertera dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, yang terkena tarif progresif hanya emas, tembaga dan perak saja. "Untuk batubara tidak," terangnya di Gedung DPR, Rabu (29/11). Asal tahu saja, sebagai contoh penetapan tarif royalti progresif senilai 0,25% akan dikenakan bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi. Selanjutnya apabila harga emas naik lagi di atas US$ 100 per ons troi akan dikenakan lagi 0,25%.