Batubara tak terkena tarif royalti progresif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas batubara tidak masuk dalam rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkena tarif royalti progresif. Rencana tarif royalti progresif ini tertera dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, yang terkena tarif progresif hanya emas, tembaga dan perak saja. "Untuk batubara tidak," terangnya di Gedung DPR, Rabu (29/11).

Asal tahu saja, sebagai contoh penetapan tarif royalti progresif senilai 0,25% akan dikenakan bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi. Selanjutnya apabila harga emas naik lagi di atas US$ 100 per ons troi akan dikenakan lagi 0,25%.


Bambang mengatakan, usulan ini sudah dikoordinasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution agar masuk kedalam revisi PP 9/2012.

Namun usulan ini belum dibahas kepada produsen tiga komoditas tadi. Hanya saja untuk internal Kementerian ESDM sudah diterbitkan untuk mendapat respons. "Sampai akhir draft-nya mau dimajukan belum ada yang merespons. Kemudian kemarin dilaporkan ke Menko dan Menko minta untuk mendengar dulu respons dari asosiasi," tandasnya.

Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Arie Prabowo Ariotedjo tampaknya tidak sepakat dengan usulan Kementerian ESDM. Pasalnya selama harganya sudah melewati kelayakan boleh saja tarif royalti progresif ditetapkan. "Tapi kalau kelayakannya marginal, kasihan penambang," ujar Arie.

Ia meminta sebelum kebijakan ini keluar, supaya pemerintah kembali mengkaji ulang cost of production para perusahaan pertambangan dari hasil tambang. "Mungkin bisa juga di bedakan antara yang underground dengan yang open pit mining," tandas Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini