JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan konsentrat mineral bijih nikel dan bauksit untuk bisa diekspor kembali mulai tahun depan. Untuk itu saat ini ESDM tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, konsep dari revisi beleid tersebut diantaranya adalah melonggarkan ekspor konsentrat. Pelonggaran ini diberikan kepada perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan dari kontrak karya (KK). Sekadar tahu, selama melakukan KK kewajiban untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Bauksit boleh diekspor mulai 2017
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan konsentrat mineral bijih nikel dan bauksit untuk bisa diekspor kembali mulai tahun depan. Untuk itu saat ini ESDM tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, konsep dari revisi beleid tersebut diantaranya adalah melonggarkan ekspor konsentrat. Pelonggaran ini diberikan kepada perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan dari kontrak karya (KK). Sekadar tahu, selama melakukan KK kewajiban untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.