Bauran kebijakan bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan Rp 2,9 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, bauran kebijakan yang dilakukan pemerintah selama ini bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan Rp 2,9 triliun.

Melalui rapat kerja dan dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, senin (29/10), ada empat langkah yang telah ditempuh Kemkeu untuk meminimalisasi potensi defisit BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemkeu telah mencairkan bantuan APBN sebesar Rp 4,993 triliun pada 24 September lalu sesuai dengan PMK 113 Tahun 2018.


Namun, selain itu ada juga beberapa langkah yang telah ditempuh untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejauh ini.

Pertama, Kemkeu telah melakukan pembayaran (intercept) tunggakan iuran BPJS di Pemda yang ditargetkan sebesar Rp 264 miliar hingga akhir tahun sesuai PMK 183 Tahun 2017.

"Dari Rp 264 miliar, sampai dengan Oktober sudah di intercept atau masuk ke rekening BPJS sebesar Rp 229,75 miliar. Ini sudah ada berita acaranya jadi kami tidak mendzalimi daerah," kata Mardiasmo di Gedung DPR/MPR, Senin (29/10).

Selanjutnya, sisa tunggakan iuran akan dibayarkan pada bulan November sebesar Rp 17,7 miliar dan sebesar Rp 16,7 miliar pada Desember.

Kedua, Kemkeu melakukan kegiatan promotif-preventif, salah satunya dalam bentuk perbaikan sarana dan fasilitas kesehatan dengan memanfaatkan paling sedikit 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Mardiasmo mengatakan, hingga 18 Oktober lalu dana yang sudah digunakan sebesar Rp 2,22 triliun kepada 354 daerah di 18 provinsi.

"DBH CHT memang tidak semua daerah mendapatkan, kalau pajak rokok semua daerah mendapatkan. Rencananya sampai Desember 2018 masih ada tambahan Rp 750 miliar lagi," kata dia.

Selanjutnya, sesuai PMK 209 Tahun 2017, pemerintah juga telah melakukan efisiensi dana operasional BPJS mencapai Rp 198 miliar.

Terakhir, untuk memperbaiki cashflow BPJS Kesehatan, Kemkeu juga telah mempercepat pencairan dana iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 25,5 triliun.

"Sebenarnya iuran ini dicairkan setiap bulan selama 12 bulan tapi karena waktu itu ada kondisi keuangan yang darurat, sesuai PMK No. 10 Tahun 2018, sudah dicairkan semua. Bulan-bulan ini sudah tidak ada lagi pencairan PBI," terang Mardiasmo.

Selain itu, Mardiasmo juga menyampaikan update terkait potongan pajak rokok yang tertuang dalam PMK No 128 Tahun 2018 dan efektif sejak 25 September lalu. Ia menyebut, potongan pajak periode kuartal ketiga (Juli-September) telah ditransfer ke BPJS Kesehatan di bulan Oktober senilai Rp 1,34 triliun.

"Dari 6 provinsi (yang belum), dua provinsi akan mentransfer pada 2 November nanti dan sisanya ditransfer berikutnya senilai total Rp 83,61 miliar," ujar dia.

"Jadi kalau dihitung bauran kebijakan ini bisa mengurangi dana defisit BPJS Kesehatan Rp 2,9 triliun," tambah Mardiasmo.

Tapi jumlah tersebut masih jauh dari hitungan BPKP yang sampai akhir tahun ini sebesar Rp 10,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto