KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan surat sanksi administrasi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi administratif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. "Dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sesuai PM 78 tahun 2017," tutur Polana, Senin (9/12).
Bawa barang selundupan, Garuda bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengirimkan surat sanksi administrasi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi administratif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. "Dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sesuai PM 78 tahun 2017," tutur Polana, Senin (9/12).