JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Djoko Soegiarto Tjandra, buron kasus hak tagih atau cassie Bank Bali, yang kini berstatus warga negara Papua Nugini. Rencananya, pemerintah akan mengoptimalkan langkah mutual legal assistance (MLA). "Kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Tentunya kami menggunakan MLA," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Istana, Jakarta Kamis (19/7). MLA atau bantuan hukum timbal balik, merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal. Biasanya, pengumpulan dan penyerahan bukti dilakukan oleh satu otoritas (penegak hukum) dari satu negara ke otoritas (penegak hukum) di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan. Amir mengaku, sudah mengirimkan surat pengajuan MLA tersebut kepada otoritas pemerintah Papua Nugini sejak dua pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari otoritas setempat. Amir optimistis, langkah MLA bisa direspons Papua Nugini, mengingat adanya hubungan bilateral kedua negara. "Hubungan kedua negara menjadi pertimbangan. Kami harus ingat, Papua Nugini sebagai negara yang berdaulat dan mereka mempunyai sistem hukum. Kami akan lihat kelanjutannya," ujar Amir. Djoko merupakan, terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999 yang kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan, Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali senilai Rp 54 miliar dirampas untuk negara Djoko kemudian diketahui terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum MA membacakan putusan itu pada tahun 2009. Hingga kini ia masih masuk daftar buron Kejaksaan Agung dan Interpol. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bawa Djoko Tjandra ke RI, pemerintah gunakan MLA
JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Djoko Soegiarto Tjandra, buron kasus hak tagih atau cassie Bank Bali, yang kini berstatus warga negara Papua Nugini. Rencananya, pemerintah akan mengoptimalkan langkah mutual legal assistance (MLA). "Kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Tentunya kami menggunakan MLA," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Istana, Jakarta Kamis (19/7). MLA atau bantuan hukum timbal balik, merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal. Biasanya, pengumpulan dan penyerahan bukti dilakukan oleh satu otoritas (penegak hukum) dari satu negara ke otoritas (penegak hukum) di negara lain, sebagai respons atas permintaan bantuan. Amir mengaku, sudah mengirimkan surat pengajuan MLA tersebut kepada otoritas pemerintah Papua Nugini sejak dua pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari otoritas setempat. Amir optimistis, langkah MLA bisa direspons Papua Nugini, mengingat adanya hubungan bilateral kedua negara. "Hubungan kedua negara menjadi pertimbangan. Kami harus ingat, Papua Nugini sebagai negara yang berdaulat dan mereka mempunyai sistem hukum. Kami akan lihat kelanjutannya," ujar Amir. Djoko merupakan, terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999 yang kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan, Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali senilai Rp 54 miliar dirampas untuk negara Djoko kemudian diketahui terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum MA membacakan putusan itu pada tahun 2009. Hingga kini ia masih masuk daftar buron Kejaksaan Agung dan Interpol. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News