Bawa iPhone 18 dari Luar Negeri, Siap Bayar Pajak hingga Rp 8,1 Juta



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Masyarakat yang berencana membeli iPhone 18 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia perlu menyiapkan biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan simulasi pungutan untuk sejumlah perangkat iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Bea Cukai Indonesia, ditampilkan contoh perhitungan pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, hingga iPhone Duo. Dalam simulasi tersebut, total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan mencapai jutaan rupiah, tergantung nilai perangkat.


Untuk iPhone 18 Pro 1TB dengan nilai barang US$ 1.799, Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai US$ 500. Dengan demikian, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$ 1.299 atau sekitar Rp 22.732.500, menggunakan contoh kurs pajak Rp 17.500 per dolar AS.

Dari nilai tersebut, bea masuk yang tercantum dalam simulasi mencapai Rp 2.274.000, sedangkan PPN sebesar Rp 2.750.715. Total tagihan bea masuk dan pajaknya menjadi Rp 5.024.715.

Sementara itu, untuk iPhone 18 Pro Max 1TB dengan nilai US$ 1.899, setelah dikurangi pembebasan US$ 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$ 1.399 atau Rp 24.482.500.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman Jemaah Haji hingga US$ 3.000

Bea masuk untuk perangkat tersebut mencapai Rp 2.449.000, sedangkan PPN sebesar Rp 2.962.465. Dengan demikian, total pungutan yang harus dibayar berdasarkan simulasi mencapai Rp 5.411.465.

Adapun perangkat dengan nilai paling tinggi dalam simulasi, yakni iPhone Duo 1TB, dibanderol US$ 2.599. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan US$ 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$ 2.099 atau Rp 36.732.500.

Bea masuknya tercatat Rp 3.674.000, sedangkan PPN mencapai Rp 4.444.715 Total tagihan dalam simulasi tersebut mencapai Rp 8.118.715.

Ada Pembebasan US$ 500

Bea Cukai menjelaskan, barang pribadi penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan. Nilai yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan.

Untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang dibawa sebagai barang pribadi penumpang, pungutan yang berlaku terdiri atas bea masuk 10% dan PPN 12%.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026

Selain membayar pungutan apabila nilai ponsel melebihi batas pembebasan, penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri dan ingin menggunakannya di Indonesia juga perlu melakukan registrasi IMEI.

Bea Cukai mengimbau penumpang untuk mendaftarkan IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.

Pemberitahuan pembawaan ponsel juga dapat dilakukan melalui sistem All Indonesia. Penumpang perlu mengisi data diri dan detail penerbangan, kemudian mencentang kolom Customs Declaration untuk memberitahukan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri.

Setelah tiba di Indonesia, penumpang perlu membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan IMEI ke Pos Pelayanan Bea Cukai.

Baca Juga: Pemerintah Beri Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Oleh-Oleh Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: