Bawa lebih dari Rp 100 juta tanpa izin, denda 10%



NUNUKAN. Warga yang akan keluar masuk Nunukan-Tawau, Sabah, Malaysia sebentar lagi tidak bisa bebas membawa uang dalam jumlah besar.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan memastikan menerapkan aturan yang membatasi masuk keluarnya uang rupiah dan ringgit Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan,  Max Franky Karel Rori mengatakan, sesuai kewenangan pihaknya akan mengawasi keluar masuknya uang di pelabuhan, dari pelintas yang masuk maupun keluar negeri.


Sesuai aturan, setiap warga yang membawa uang tunai diatas Rp 100 juta keluar negeri, harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. “Kalau dia tidak punya izin sanksinya didenda 10% dari jumlah yang dia bawa,” ujarnya.

Sementara mereka yang datang dari luar negeri tidak memerlukan izin dari Bank Indonesia, dengan ketentuan wajib memberitahukan kepada Bea dan Cukai jika membawa uang yang nilainya lebih Rp 100 juta.

Pemberitahuan itu disampaikan melalui custom declaration (CD). “Kalau kita lihat di pelabuhan yang selalu kita minta. Karena salah satu pertanyaan di situ terkait dengan membawa uang tunai,” ujarnya.

Jika tidak menyerahkan CD kepada Bea dan Cukai, warga tersebut dianggap tidak memberitahukan jumlah uang yang dibawanya.“Jadi kita tindak, kami kenakan sanksi  sebagai pelanggaran atas tidak memberitahukan,” ujarnya.

Sementara terhadap warga yang sudah mengisi CD namun jumlah uang yang disebutkan tidak sesuai, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda dari kelebihan uang yang tidak dilaporkan.

Disebutkan, kawasan perbatasan negara rawan penggunaan uang yang bukan rupiah. Karena itu kedepan aturan harus benar-benar diterapkan. Sebagai langkah awal penerapan aturan dimaksud, setiap penumpang asal Malaysia diwajibkan mengisi CD.

“Dengan ini tahap berikutnya kita akan tindak kalau dia membawa uang lebih Rp 100 juta dan tidak melaporkan kepada petugas. Sanksinya itu denda 10% dari jumlah uang yang dibawa. Jadi kalau dia membawa Rp 500 juta dendanya Rp 50 juta. Langsung disita Rp 50 juta, diambil dan disetorkan ke kas negara,” ujarnya. Nantinya, kata dia, semua barang bawaan penumpang akan diperiksa. “Termasuk didalamnya bisa kita deteksi kalau didalamanya berbentuk seperti uang,” ujarnya.

Dia mengingatkan, aturan ini tidak hanya diberlakukan terhadap penumpang yang akan keluar dan masuk Nunukan-Malaysia. Dengan sterilisasi kawasan pelabuhan yang mulai diberlakukan dalam waktu dekat, pedagang valas illegal yang selama ini beroperasi di kawasan pelabuhan juga ikut dikenakan aturan itu.

“Termasuk tukang dollar, begitu dia masuk ke dalam, begitu dia keluar kita anggap dia sudah dari luar negeri. Begitu uangnya lebih Rp 100 juta kita langsung sita 10%, langsung kita setorkan. Termasuk juga pengurus-pengurus. Nanti ingatkan yang pengurus-pengurus itu yang bawa uang dalam jumlah banyak dan tidak disetorkan,” ujarnya.

Sewaktu-waktu pihaknya pasti melakukan penegakan terhadap undang-undang maupun Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang mata uang. “Jadi suatu saat  jangan salahkan kami karena aturannya sudah ada. Dan saat ini sudah kita sosialisasikan juga sehingga kalau kita tindak, 10% kita ambil langsung kita setorkan ke kas negara,” katanya.

Dia berpendepat pentingnya menerapkan aturan ini karena jika uang yang masuk dan keluar dalam jumlah besar tidak terpantau, justru bisa meruntuhkan perekonomian negara.

“Karena kita tidak tahu uang rupiah kita dibawa ke luar negeri, berapa banyak yang diselundupkan ke luar? Berapa banyak uang asing yang dimasukkan ke dalam, yang bisa ditukarkan sewaktu-waktu? Kita nggak tahu kan?  Nanti dia dikumpul-kumpul, sewaktu-waktu dia ditukarkan sekaligus. Nah itulah yang akan membuat kurs rupiah kita bergejolak,” katanya.

Selain itu dia mengingatkan, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semua transaksi harus menggunakan uang dalam pecahan rupiah. “Jadi hanya ada empat yang diperbolehkan tidak menggunakan uang rupiah, salah satunya untuk perdagangan internasional. Jadi kalau kita belanja barang luar negeri kita bisa bayar dengan uang asing. Tetapi selagi transaksi dalam wilayah NKRI semuanya harus, wajib hukumnya menggunakan rupiah,” ujarnya. (Niko Ruru)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia