JAKARTA. Satu lagi pengedar narkoba yang diganjar hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/11/2015) memvonis hukuman bagi bagi penyelundup narkoba asal Hongkong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya. Wong terbukti mengantongi 42 karung berisi 835 bungkus narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 862 kilogram.
Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 5 Januari 2015 lalu. Wong didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto tentang Narkotika. Tak terima, Wong akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya. Kuasa hukum Wong, Rando Vittoro Hasibuan, mengatakan kliennya tidak layak menerima hukuman tersebut. "Dalam pemikiran kami dia tidak layak dihukum mati. Alasannya, satu, dia itu bukan bandar, dia bukan pemilik," ujar Rando, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). Menurut Wong Chi Ping, pemilik sabu itu adalah Ahyi. Saat ini, ia masih menjadi buronan polisi. "Keterangan Wong Chi Ping, dia (Ahyi) pemiliknya. Posisinya di Hongkong," kata Rando. Alasan lainnya, lanjut Rando, Wong Chi Ping belum sempat menyebarkan narkoba yang diterimanya dari Ahyi. "Barang tersebut belum sempat didistribusikan, sudah ditangkap oleh BNN (Badan Narkotika Nasional)," tuturnya. Rando mengatakan, Wong pun tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya. Bahkan, selama penyidikan, ia disebut tidak pernah sekali pun mempersulit penyidik, jaksa, dan hakim.
"Seharusnya dia diberi hak untuk memperbaiki diri di mata Tuhannya, keluarganya," kata Rando. Wong divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/11/2015). (Nursita Sari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto