JAKARTA. Pemerintah terbitkan aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Dalam ketentuan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2016 lalu tersebut dikatakan, bila setiap orang yang membawa uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain Rp 100 juta ke atas, atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Uang tunai sebagai mana yang dimaksud dalam ketentuan tersebut terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan atau uang dalam mata uang asing. Penyampaian pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lainnya.
Bawa tunai Rp 100 juta ke atas cuma wajib lapor
JAKARTA. Pemerintah terbitkan aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Dalam ketentuan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2016 lalu tersebut dikatakan, bila setiap orang yang membawa uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain Rp 100 juta ke atas, atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Uang tunai sebagai mana yang dimaksud dalam ketentuan tersebut terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan atau uang dalam mata uang asing. Penyampaian pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lainnya.