KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan jemaah haji Indonesia bahwa pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam wilayah Indonesia wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai setibanya di pintu masuk. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Cindhe Marjuang, yang menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat yang dititipkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bea Cukai sebagai bagian dari kebijakan moneter dalam mengendalikan peredaran uang. "Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI, jadi BI kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," kata Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).
Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta, Jemaah Haji Indonesia Wajib Lapor ke Bea Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan jemaah haji Indonesia bahwa pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam wilayah Indonesia wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai setibanya di pintu masuk. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Cindhe Marjuang, yang menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat yang dititipkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bea Cukai sebagai bagian dari kebijakan moneter dalam mengendalikan peredaran uang. "Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI, jadi BI kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," kata Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).
TAG: