JAKARTA. Polemik mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 rupanya belum berakhir. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (7/11). Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Husman yang didampingi dua hakim anggota I Nyoman Harnanta dan Elisabeth membatalkan tujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI. SK Gubernur itu terkait izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran upah 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Pengacara Serikat Buruh, Maruli Rajagukguk mengapresiasi putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan tujuh perusahaan dalam proses penangguhan upah ini. "Selain terungkap juga berbagai fakta di persidangan bahwa perusahaan ini tidak bisa membuktikan terjadinya kesepakatan dengan serikat pekerja perusahaannya terkait penangguhan ini," ujar Maruli, Kamis (7/11).
Bawahan Jokowi manipulasi proses penangguhan upah?
JAKARTA. Polemik mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 rupanya belum berakhir. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (7/11). Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Husman yang didampingi dua hakim anggota I Nyoman Harnanta dan Elisabeth membatalkan tujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI. SK Gubernur itu terkait izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran upah 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Pengacara Serikat Buruh, Maruli Rajagukguk mengapresiasi putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan tujuh perusahaan dalam proses penangguhan upah ini. "Selain terungkap juga berbagai fakta di persidangan bahwa perusahaan ini tidak bisa membuktikan terjadinya kesepakatan dengan serikat pekerja perusahaannya terkait penangguhan ini," ujar Maruli, Kamis (7/11).