JAKARTA. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mencatat impor pangan ilegal yang terjadi pada 2016 di sejumlah wilayah perbatasan mencapai 2,5 juta kilogram. Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengungkapkan, impor pangan ilegal tersebut antara lain berupa bawang merah 1.669.582 kilogram, beras 723.700 kilogram, daging sapi 160.269 kilogram, daging bebek 3.100 kilogram, dan hasil tanaman lainnya dengan nilai keekonomian mencapai Rp 96 miliar. "Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, dan Banda Aceh," kata Banun dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (16/12).
Bawang dan beras dominasi impor pangan ilegal
JAKARTA. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mencatat impor pangan ilegal yang terjadi pada 2016 di sejumlah wilayah perbatasan mencapai 2,5 juta kilogram. Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengungkapkan, impor pangan ilegal tersebut antara lain berupa bawang merah 1.669.582 kilogram, beras 723.700 kilogram, daging sapi 160.269 kilogram, daging bebek 3.100 kilogram, dan hasil tanaman lainnya dengan nilai keekonomian mencapai Rp 96 miliar. "Yang perlu mendapat perhatian adalah pemasukan ilegal bawang merah karena dimasukkan dari beberapa pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, dan Banda Aceh," kata Banun dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (16/12).