Bawang merah ilegal masih marak di Indonesia



JAKARTA. Unit Badan Karantina Nasional Kementerian Pertanian banyak menemukan Bawang merah ilegal marak masuk ke Indonesia. "Pada tahun 2013 untuk sayuran, bawang merah itu luar biasa kasusnya tentang ilegal. Hampir ratusan lebih kasusnya," kata Banun Harpini Kepala Badan Karantina Nasional Kementerian Pertanian seusai acara penandatanganan kerjasama pengawasan barang beredar di Kementerian Perdagangan Jakarta Rabu (18/12). Menurut dia, bawang merah ilegal ini masuk melalui jalur-jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah. "Masuk dari pintu-pintu yang tidak ditetapkan,"pungkasnya. Kesehatan dari produk ilegal ini yang menjadikan perhatian bagi pemerintah. "Biasanya kalau produk yang terjamin kesehatannya disertai dengan surat kesehatan," imbuhnya. Bawang merah ilegal ini  banyak ditemukan di kawasan free trade zone (FTZ), Karimun, Dumai, dan Timur Sumatera. "80% dari sana," ujarnya. Selain jenis sayuran, terdapat juga buah-buahan yang ilegal masuk ke Indonesia. Salah satunya yaitu Jeruk dari China. Namun sayangnya, Banun tidak mau menjelaskan lebih lengkap berapa jumlah temuan buah ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang temuan tersebut nantinya setelah dilaporkan maka barang bukti ilegal tersebut akan dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan