JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 tahun 2017 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan umbi lapis segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dalam beleid ini, pemasukan bawang putih bisa melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Permentan ini merupakan revisi atas permentan sebelumnya No.43 tahun 2012 yang melarang pemasukan bawang putih dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Harpini mengatakan revisi atas permentan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Karantina. Pemasukan bawang putih dari Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pintu utama pemasukan bawang putih selain Pelabuhan Belawan, Medang, telah melebihi kapasitas yang ada.
Bawang putih impor masuk lewat Tanjung Priok
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 tahun 2017 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan umbi lapis segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dalam beleid ini, pemasukan bawang putih bisa melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Permentan ini merupakan revisi atas permentan sebelumnya No.43 tahun 2012 yang melarang pemasukan bawang putih dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Harpini mengatakan revisi atas permentan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Karantina. Pemasukan bawang putih dari Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pintu utama pemasukan bawang putih selain Pelabuhan Belawan, Medang, telah melebihi kapasitas yang ada.