KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan antipolitik uang selama tahapan masa tenang Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, patroli ini akan dilakukan serentak pada Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020). " Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih," kata Afifuddin dalam peluncuran patroli pengawasan yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020). Pada peluncuran patroli pengawasan, Bawaslu melakukan apel serentak kepada pengawas pemilu seluruh Indonesia. Ia mengatakan, Bawaslu juga akan melibatkan kepolisian dalam hal patroli pengawasan antipolitik uang ini.
"Anggota polisi turut turun bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu sebut pemilih yang tidak pakai masker tak diperbolehkan masuk TPS Adapun patroli ini diselenggarakan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik uang yang berpotensi mempengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Afifuddin melihat, masih adanya kemungkinan alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, terlebih praktik politik uang. "Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus ini ditemukan di 26 kabupaten/kota," jelasnya. Patroli ini, kata dia, tidak hanya soal mengawasi adanya praktik politik uang dalam masa tenang. Namun, ia menjelaskan bahwa Bawaslu juga akan memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemungutan suara. Hal ini akan dilakukan Bawaslu dengan memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah terlaksana sesuai dengan prosedur. "Di samping itu, pengawas pemilu akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU," tuturnya. Adapun patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu Republik Indonesia. Untuk daerah, aktivitas patroli akan dikoordinasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat, kata dia. Afifuddin menambahkan, kegiatan patroli sudah rutin dilakukan sejak Pilkada 2018. Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan yang tak lepas dari sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan.
Baca Juga: Bawaslu jabarkan ketentuaan datangi TPS saat Pilkada 2020 "Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap dia.
Selain dilakukan secara luar lingkungan, lanjutnya, sosialisasi juga akan dilakukan melalui media dalam jaringan (daring) dengan melibatkan pemilih. "Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima pemilih," pungkas Afifuddin. (Nicholas Ryan Aditya) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Cegah Politik Uang, Bawaslu akan Patroli Saat Masa Tenang 6-8 Desember" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto