KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil tindakan menyikapi munculnya iklan di stasiun televisi swasta yang memaparkan visi-misi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebagai informasi, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, visi-misi merupakan salah satu unsur kampanye, selain juga ajakan memilih dan citra diri. Padahal, masa kampanye baru dimulai 28 November nanti. Baca Juga: Dugaan Mobilisasi Perangkat Desa untuk Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Terima Laporan
Bawaslu Ambil Tindakan Atas Munculnya Iklan Visi-Misi Prabowo di TV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil tindakan menyikapi munculnya iklan di stasiun televisi swasta yang memaparkan visi-misi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebagai informasi, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, visi-misi merupakan salah satu unsur kampanye, selain juga ajakan memilih dan citra diri. Padahal, masa kampanye baru dimulai 28 November nanti. Baca Juga: Dugaan Mobilisasi Perangkat Desa untuk Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Terima Laporan