Bawaslu antisipasi tiga isu klasik menjelang pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah ambil ancang-ancang mengantisipasi terjadinya tiga hal klasik yang kerap terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umim. Ketiga ihwal tersebut adalah politik uang, isu sara, dan kecurangan pemilu.

Soal politik uang, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, bahwa di tingkat pusat maupun provinsi Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

"kami ada kewenangan kalau money politics itu dilakukan secara terstruktur secara masif, kami bisa melakukan penanganan melalui pelanggaran administrasi, dan sanksinya paling beras sampai dengan diskualifikasi pasangan calon," katanya di sela acara Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018 Bawaslu di Hotel Royal Kuningan, Kamis (25/1).


Sementara terkait tindak pencegahan, Abhan menambahkan akan membuat Gerakan Tolak Politik Uang setelah penetapan para pasangan calon.

Sementara soal isu SARA yang kerap menjurus kepada kampanye hitam hingga hoax, Abhan mengatakan akan melakukan Memorandum of Action bersama Kementerian Kominfo dan beberapa platform media sosial di Indonesia.

Melalui MoA yang direncanakan diteken pada akhir Januari, Bawaslu akan melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial yang kerap menyebarkan kampanye negatif atau hoax menjelang Pilkada 2018 dengan mengacu UU Pemilu, dan UU Tindak Pidana Pemilu.

Jika kelak ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada platform media sosial tersebut untuk menutup akun penyebar kampanye hitam maupun hoax, hingga meneruskan laporan ke kepolisian.

"Jika melanggar ketentuan pemilu maka kami akan merekomendasi agar platform tersebut take down akun. Kalau tetap bandel, nanti kominfo yang akan menegur," sambung Abhan.

Sementara soal antisipasi kecurangan Pilkada, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan akan memperkuat kelembagaan Bawaslu hingga tingkat kabupaten dan kotamadya.

Sekadar informasi, saat ini pengawasan Pilkada maupun Pilkada di tingkat kabupaten dan kota mengandalkan panitia ad hoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Saat ini kita telah membentuk Bawaslu di 26 provinsi, dan terus ditingkatkan pembentukannya. Selain itu sesuai amanat UU 7/2017 kita juga akan membentuk Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota," katanya dalam kesempatan yang sama.

Ratna menambahkan, guna meminimalisir pelanggaran Pilkada, pada November lalu Bawaslu juga telah menerbitkan Indeks Kerawanan Pilkada 2018 yang bisa jadi acuan guna mencegah kerawanan dan potensi pelanggaran Pilkada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto