KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Kemarin, Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad ditangkap tangan oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. "Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut tersebut," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/2). Bawaslu, kata Abhan, mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas kasus yang menjerat Ketua Panwaslu Garut. Abhan juga berharap agar kepolisian menindak tegas orang yang memberikan suap kepada Ketua Panwaslu Garut tanpa pandang bulu. Di internal, Bawaslu juga akan melakukan intropeksi diri agar nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas pemilu bila dijaga.
Bawaslu berhentikan ketua Panwaslu Garut yang terjerat OTT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Kemarin, Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad ditangkap tangan oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. "Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut tersebut," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/2). Bawaslu, kata Abhan, mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas kasus yang menjerat Ketua Panwaslu Garut. Abhan juga berharap agar kepolisian menindak tegas orang yang memberikan suap kepada Ketua Panwaslu Garut tanpa pandang bulu. Di internal, Bawaslu juga akan melakukan intropeksi diri agar nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas pemilu bila dijaga.