Bawaslu dalami temuan ICW terkait politik uang



JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan, semua partai politik (parpol) peserta pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 melakukan praktek politik uang selama putaran kampanye terbuka lalu. Bentuk politik uang yang dilakukan antara lain pemberian dalam bentuk barang, uang, dan jasa. Menurut Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, kesimpulan di atas merupakan hasil pemantauan ICW bersama dengan 15 jaringan pemantau korupsi di 15 provinsi.

"Berdasarkan pantauan kami menemukan 135 kasus politik uang yang terdiri dari 33 pelanggaran pemberian uang, pemberian barang 66 kasus, dan pemberian jasa sebanyak 14 kasus," kata Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin, (7/4). Praktik politik uang yang ditemukan ICW meliputi pemberian barang berupa pakaian, sembako, alat rumah tangga, doorprize atau hadiah tertutup, hingga motor. Pemberian uang mulai dari Rp 26.000 hingga Rp 200.000, sedangkan pemberian jasa seperti layanan kesehatan, janji uang, layanan pendidikan, ini dilakukan oleh para caleg. Sementara, pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan parpol antara lain penyalahgunaan fasilitas negara, dan dana kampanye haram sebagai modal politik. "Temuan pelanggaran terkait politik uang sudah kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujar Abdullah. Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, temuan ICW membuktikan ada potensi terjadinya kecurangan pada Pemilu. "Temuan ICW ini akan menjadi konsen Bawaslu, adanya money politik dari peserta pemilu sebagai salah satu tindakan korupsi. Potensi kecurangan tersebut ditemukan dibeberapa titik dan akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu di daerah," ujarnya. Daniel menegaskan akan mendalami temuan tersebut dan akan memastikan kasusnya bisa ditangani. "Pemilu legislatif rawan adanya potensi kecurangan sehingga masyarakat diharapkan juga ikut memantau jalannya pemilu dan juga jangan segan-segan untuk melaporkan jika ada kecurangan atau politik uang. Sanksi yang akan diberikan kepada caleg adalah pemberhentian sebagai peserta pemilu, dan jika terpilih akan dibatalkan untuk pelantikannya," tegasnya. Pemantauan praktek politik uang ICW dilakukan meneliti selama masa kampanye terbuka pada periode 16 Maret hingga 5 April 2014. Pemantauan tersebut di lakukan pada 15 Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Daftar politik uang yang dilakukan partai politik versi ICW antara lain, Partai Golkar 23 kasus, PAN 19 kasus, Partai Demokrat 17 kasus, PDIP 13 kasus, PPP 12 kasus, PKS 10 kasus, Hanura 9 kasus, Gerinda 8 kasus, PBB 7 kasus, NasDem 6 kasus, PKB 2 kasus, dan PKPI 1 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan