JAKARTA. Polemik dana saksi partai politik yang akan dibiayai negara tinggal kenangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri angkat tangan membuat Peraturan Presiden untuk dana saksi parpol. Kondisi ini didukung sikap Badan Pengawas Pemilu yang diproyeksikan menjadi penyalur honor saksi parpol ogah memegang tanggung jawab. Selain berisiko, payung hukum dana saksi tidak ada dan pembahasannya molor. "Kalau saksi parpol sepertinya hampir pasti batal. Berdasarkan update hari ini di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di KPU, Jakarta, Selasa (18/2).
Bawaslu: Dana saksi parpol tinggal kenangan
JAKARTA. Polemik dana saksi partai politik yang akan dibiayai negara tinggal kenangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri angkat tangan membuat Peraturan Presiden untuk dana saksi parpol. Kondisi ini didukung sikap Badan Pengawas Pemilu yang diproyeksikan menjadi penyalur honor saksi parpol ogah memegang tanggung jawab. Selain berisiko, payung hukum dana saksi tidak ada dan pembahasannya molor. "Kalau saksi parpol sepertinya hampir pasti batal. Berdasarkan update hari ini di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di KPU, Jakarta, Selasa (18/2).