KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara mengejutkan mengabulkan gugatan sembilan partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2019. Atas putusan tersebut, Bawaslu dinilai telah melebihi kewenangannya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bilang, Bawaslu memutuskan sesuatu di luar kewenangannya. Pasalnya, secara tata negara Bawaslu telah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017. Padahal, Titi bilang, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah memastikan ketaatan KPU pada UU dan PKPU yang berlaku. "Bawaslu dalam putusannya malah mempersoalkan tata cara dan prosedur dalam PKPU yang masih berlaku," kata Titi kepada KONTAN, Kamis (16/11).
Bawaslu dinilai lampaui kewenangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara mengejutkan mengabulkan gugatan sembilan partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2019. Atas putusan tersebut, Bawaslu dinilai telah melebihi kewenangannya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bilang, Bawaslu memutuskan sesuatu di luar kewenangannya. Pasalnya, secara tata negara Bawaslu telah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017. Padahal, Titi bilang, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah memastikan ketaatan KPU pada UU dan PKPU yang berlaku. "Bawaslu dalam putusannya malah mempersoalkan tata cara dan prosedur dalam PKPU yang masih berlaku," kata Titi kepada KONTAN, Kamis (16/11).