Bawaslu dinilai lampaui kewenangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara mengejutkan mengabulkan gugatan sembilan partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2019.

Atas putusan tersebut, Bawaslu dinilai telah melebihi kewenangannya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bilang, Bawaslu memutuskan sesuatu di luar kewenangannya. Pasalnya, secara tata negara Bawaslu telah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017.

Padahal, Titi bilang, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah memastikan ketaatan KPU pada UU dan PKPU yang berlaku. "Bawaslu dalam putusannya malah mempersoalkan tata cara dan prosedur dalam PKPU yang masih berlaku," kata Titi kepada KONTAN, Kamis (16/11).


Namun begitu, KPU memang tidak punya pilihan selain menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Apalagi Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi, khususnya dalam hal tata cara prosedur pendaftaran parpol.

"Menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu lalu.

Dengan putusan ini, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas partai politik. KPU juga diperintahkan melaksanakan putusan dalam tiga hari kerja sejak pembacaan putusan dibacakan.

Dilema KPU

Akibat putusan Bawaslu itu, Titi menilai, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Secara administrasi, akibat putusan Bawaslu ini, tidak ada posisi yang tegas terhadap sistem informasi partai politik (Sipol) berkaitan dengan proses penelitian administrasi yang berlangsung di KPU saat ini.

Sebab Bawaslu mengakui Sipol penting, tapi bukan saat pendaftaran, sehingga muncul pertanyaan kapan partai akan mengisi dan mulai modernisasi secara administrasi. "Padahal 14 parpol yang lengkap berkas sampai saat ini masih menggunakan instrumen Sipol dalam melengkapi berkas yang dimintai KPU dan jajarannya," jelas dia.

Di sisi teknis, kredibilitas penyelenggaraan tahapan verifikasi parpol oleh KPU menjadi terciderai. Sebab, jajaran KPU dan juga Panwaslu akan kesulitan mengawasi secara maksimal tanpa adanya instrumen Sipol. "Dalam pandangan saya jika KPU diminta menerima berkas fisik bukan berarti Parpol lepas dari kewajiban mengisi Sipol sesuai ketentuan PKPU," kata Titi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini