JAKARTA. Pada masa tenang jelang Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, setiap pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Termasuk melalui akun media sosial, misal Twitter, Facebook, dan Instagram. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, semua akun-akun media sosial pasangan calon yang sudah didaftarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dilarang berkampanye. "Itu harus segera dinonaktifkan, termasuk akun pribadinya yang didaftarkan," ujar Mimah di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Bawaslu DKI pantau media sosial paslon
JAKARTA. Pada masa tenang jelang Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, setiap pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Termasuk melalui akun media sosial, misal Twitter, Facebook, dan Instagram. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, semua akun-akun media sosial pasangan calon yang sudah didaftarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dilarang berkampanye. "Itu harus segera dinonaktifkan, termasuk akun pribadinya yang didaftarkan," ujar Mimah di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).