Bawaslu DKI pantau media sosial paslon



JAKARTA. Pada masa tenang jelang Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, setiap pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Termasuk melalui akun media sosial, misal Twitter, Facebook, dan Instagram.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, semua akun-akun media sosial pasangan calon yang sudah didaftarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dilarang berkampanye.

"Itu harus segera dinonaktifkan, termasuk akun pribadinya yang didaftarkan," ujar Mimah di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).


Sementara itu, lanjut Mimah, akun-akun yang tidak terdaftar, tapi tetap melakukan kegiatan kampanye akan menjadi sorotan Bawaslu DKI.

Menurutnya, yang menjadi masalah, akun-akun yang tidak didaftarkan, tidak teridentifikasi siapa penggunanya. Karenanya Bawaslu DKI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Dia tidak bisa teridentifikasi siapa pemiliknya, maka kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Tapi, imbauan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta, agar bisa menahan diri di media sosial. Hal-hal yang mengarah kepada kegiatan kampanye," ucap Mimah.

Akun media sosial yang didaftarkan KPU DKI Jakarta, yakni:

Agus-Sylvi Facebook: AgusSylviForDKI1 Twitter: AgusSylviForDKI1 Instagram: AgusSylviForDKI1

Basuki-Djarot Facebook: AhokDjarot Twitter: AhokDjarot Instagram: ahokdjarot Website: AhokDjarot.id

Anies-Sandiaga Facebook: Anies Sandi #jakartamajubersama Anies Baswedan Suara Anies Relawan Anies Sandiaga Salahudin Uno

Twitter: @jktmajubersama @aniesbaswedan @suaraanies @relawananies @sandiuno

Instagram: jakartamajubersama aniesbaswedan relawananies sandiuno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini