KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bawaslu DKI Jakarta menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye pada acara Malam Munajat 212. Adapun, sebelumnya Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212 ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019). "Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 276 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis Bawaslu DKI seperti dikutip dari situs web jakarta.bawaslu.go.id, Rabu (20/3). Komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan hal tersebut. "Ya (kasus tidak dilanjutkan), terlampir saya kirimkan status pelaporannya," ujar Puadi.
Bawaslu hentikan penyelidikan dugaan kampanye pada Malam Munajat 212
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bawaslu DKI Jakarta menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye pada acara Malam Munajat 212. Adapun, sebelumnya Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212 ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019). "Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 276 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis Bawaslu DKI seperti dikutip dari situs web jakarta.bawaslu.go.id, Rabu (20/3). Komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan hal tersebut. "Ya (kasus tidak dilanjutkan), terlampir saya kirimkan status pelaporannya," ujar Puadi.