KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memutuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat kegiatan di Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu. Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh TAIB ke Bawaslu Pusat untuk kemudian diserahkan untuk diselediki oleh Bawaslu Jabar dan Kabupaten Garut. “Dari hasil investigasi teman-teman Bawaslu Kabupaten Garut, hasil pendalaman dan hasil pengawasan tidak menemukan unsur pelanggaran karena dilakukan di hari libur,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat ditemui di Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jabar, Senin, (25/2).
Bawaslu Jabar nyatakan Ridwan Kamil tak langgar aturan kampanye di Garut
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memutuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat kegiatan di Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu. Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh TAIB ke Bawaslu Pusat untuk kemudian diserahkan untuk diselediki oleh Bawaslu Jabar dan Kabupaten Garut. “Dari hasil investigasi teman-teman Bawaslu Kabupaten Garut, hasil pendalaman dan hasil pengawasan tidak menemukan unsur pelanggaran karena dilakukan di hari libur,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat ditemui di Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jabar, Senin, (25/2).