KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden dan calon wakil presiden RI nomor pemilihan 1 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dinyatakan tidak terbukti telah memasang tayangan videotron kampanye di jalan protokol di Jakarta sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Sahroni. Bawaslu DKI Jakarta menilai, pelapor dan saksi pelapor tidak dapat membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf yang memasang tayangan videotron tersebut. "Pelapor tidak mampu membuktikan dan mengungkap pelaku pemasangan alat peraga yang menjadi objek pelanggaran, demikian pula sesuai dengan fakta fakta persidangan," kata Anggota Majelis Sidang Burhanudin dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10). Burhanudin menambahkan, pelapor dan saksi pelapor juga tidak berupaya mencari sosok yang memasang tayangan di videotron-videotron tersebut. Saat ditemui di luar sidang, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, tidak terbuktinya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron membuat Bawaslu DKI menolak dua petitum (permintaan) pelapor.
Bawaslu: Jokowi-Ma'ruf tak terbukti pasang iklan kampanye di videotron jalan protokol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden dan calon wakil presiden RI nomor pemilihan 1 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dinyatakan tidak terbukti telah memasang tayangan videotron kampanye di jalan protokol di Jakarta sebagaimana dilaporkan seorang warga bernama Sahroni. Bawaslu DKI Jakarta menilai, pelapor dan saksi pelapor tidak dapat membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf yang memasang tayangan videotron tersebut. "Pelapor tidak mampu membuktikan dan mengungkap pelaku pemasangan alat peraga yang menjadi objek pelanggaran, demikian pula sesuai dengan fakta fakta persidangan," kata Anggota Majelis Sidang Burhanudin dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10). Burhanudin menambahkan, pelapor dan saksi pelapor juga tidak berupaya mencari sosok yang memasang tayangan di videotron-videotron tersebut. Saat ditemui di luar sidang, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyatakan, tidak terbuktinya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron membuat Bawaslu DKI menolak dua petitum (permintaan) pelapor.