JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak menyatakan, Calon Presiden RI Joko Widodo tidak melakukan kampanye saat memberi sambutan pada pengundian nomor di Komisi Pemilihan Umum, Minggu (1/6/2014) silam. "(Pernyataan) 'Pilih nomor 2' bukan termasuk kampanye sebagaimana yang dituduhkan," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014). Ia menambahkan, perbuatan Jokowi tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang ditur secara kumulatif oleh undang-undang. Dalam surat Jokowi kepada Bawaslu, Jokowi mengakui saat sambutan acara pengundian nomor, ia mengatakan "Pilih Nomor 2". Menurutnya, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk mengajak pemilih. Melainkan semata-mata sebagai ungkapan spontanitas untuk mengapresiasi hasil undian. Jokowi hanya bermaksud, menjelaskan makna dari angka 2. "Terlapor (Jokowi) menjelaskan, pada acara tersebut, dia tidak menyampaikan visi, misi dan program," sambung Nelson. Menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 42 Tahun 2008, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Pasangan Calon. (Arimbi Ramadhiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bawaslu: Jokowi tidak curi start kampanye
JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak menyatakan, Calon Presiden RI Joko Widodo tidak melakukan kampanye saat memberi sambutan pada pengundian nomor di Komisi Pemilihan Umum, Minggu (1/6/2014) silam. "(Pernyataan) 'Pilih nomor 2' bukan termasuk kampanye sebagaimana yang dituduhkan," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014). Ia menambahkan, perbuatan Jokowi tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang ditur secara kumulatif oleh undang-undang. Dalam surat Jokowi kepada Bawaslu, Jokowi mengakui saat sambutan acara pengundian nomor, ia mengatakan "Pilih Nomor 2". Menurutnya, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk mengajak pemilih. Melainkan semata-mata sebagai ungkapan spontanitas untuk mengapresiasi hasil undian. Jokowi hanya bermaksud, menjelaskan makna dari angka 2. "Terlapor (Jokowi) menjelaskan, pada acara tersebut, dia tidak menyampaikan visi, misi dan program," sambung Nelson. Menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 42 Tahun 2008, Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Pasangan Calon. (Arimbi Ramadhiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News